Beranda | Artikel
Mengupah Pembaca Al-Quran Untuk Si Mayat
Jumat, 16 April 2004

MENGUPAH PEMBACA AL-QUR’AN UNTUK SI MAYAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur’an untuk membacakan Al-Qur’anul Karim bagi orang yang meninggal.

Jawaban.
Ini termasuk bid’ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah.

Karena itu perbuatan ini -yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur’anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal- merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya. Dari itu, hendaklah mewaspadainya karena itu perbuatan bid’ah dan mungkar.

[Al-Majmu Ats-Tsamin, juz 1, hal. 105, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/634-mengupah-pembaca-al-quran-untuk-si-mayat.html